pada tanggal
Tips
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pada saat ini kosmetik telah menjadi kebutuhan dasar manusia. Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut. Seperti halnya pasta gigi, shampo, sabun, obat kumur yang kita gunakan sehari-hari merupakan sediaan kosmetik. Pembersih wajah atau facial foam, toner, milk cleanser, bedak, dan kosmetik wanita yang lain sudah menjadi kebutuhan sehari-hari. Jika disadari, kosmetik telah menjadi kebutuhan manusia sejak manusia lahir hingga kematian, kebutuhan manusia tidak akan terhindar dari kosmetik.
Perkembangan dunia kosmetik sekarang juga semakin pesat. Teknologi yang semakin maju membuat produsen kosmetik selalu dituntut untuk membuat sediaan kosmetik yangpraktis, ekonomis, dan memiliki manfaat yang lebih spesifik.
Beberapa masalah baru di dunia kosmetik juga tak terhindarkan lagi mengingat tuntutan tersebut menjadikan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menyalahgunakan proses produksi kosmetik sehingga menghasilkan produk kosmetik yang tidak aman bagi konsumen.
Menanggapi hal ini pemerintah membuat beberapa aturan-aturan dan kebijakan mengenai industri dan pembuatan kosmetik. Aturan-aturan tentang kosmetik yang tidak saja mampu mengakomodasi kemauan dan keinginan industri kosmetik dari sisi inovasi dan kreativitasnya namun juga harus dapat mengajak industri kosmetik untuk dapat menghasilkan kosmetik yang aman, bermutu dan bermanfaat.
Menurut Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No.HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik, dinyatakan bahwa definisi kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.(1)
Dari pengertian diatas, kita dapat mengetahui bahwa kosmetik tidak hanya mengenai merias atau membuat suatu kesan artifisial. Kosmetika dalam arti luas yaitu segala bentuk sediaan farmasi yang digunakan di bagian luar tubuh dengan tujuan tidak hanya memperbaiki tetapi juga membersihkan, merawat, melindungi dan fungsi-fungsi lainnya yang tidak dapat lepas dari kebutuhan sehari-hari manusia.
Begitu banyak jenis kosmetika di pasaran mewajibkan kita untuk lebih teliti dan selektif dalam memilih sediaan yang baik dan cocok bagi tubuh kita. Penggunaan secara rutin juga menjadi pertimbangan keaman produk agar tidak menimbulkan efek samping maupun efek lain yang membahayakan kulit.
Hal utama yang harus diperhatikan dalam pembuatan kosmetik adalah bahan Kosmetik. Bahan Kosmetik adalah bahan atau campuran bahan yang berasal dari alam dan atau sintetik yang merupakan komponen kosmetik. Tujuan diberlakukannya peraturan mengenai bahan kosmetik antara lain bahwa kosmetik yang beredar di wilayah Indonesia harus menggunakan bahan kosmetik yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat(2,3,4).
Di dalam peraturan ini tercakup daftar bahan kosmetik yang dilarang penggunannya sebagai bahan kosmetik, pembatasan dan persyaratan penggunaan, daftar bahan pewarna yang diizinkan digunakan dalam kosmetik, daftar bahan pengawet yang diizinkan digunakan dalam kosmetik, dan daftar bahan tabir surya yang diizinkan digunakan dalam kosmetik.
Tujuan dibuatnya aturan berupa “Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik” adalah untuk menjaga segala proses dari pembuatan kosmetik sehingga dihasilkan kosmetik yang aman, bermutu dan bermanfaat. Prinsip yang digunakan dalam peraturan atau standar ini adalah untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang baik dari sisi kimia, fisika maupun mikrobiologi dan konsistensi produk terjamin baik keamanan, mutu dan manfaatnya.
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa faktor yang paling utama untuk membuat produk kosmetika yang baik sangat bergantung pada bahan baku yang digunakan. Pada CPKB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) mencakup persyaratan bahan baku dengan beberapa parameter: kimiawi, fisika dan kemurnian mikroba.
Beberapa persyaratan bahan baku:
Pokok-pokok CPKB di Indonesia tercantum di dalam Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, No. HK.00.05.4.3870 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Hal-hal yang menjadi perhatian di dalam pedoman CPKB yaitu sistem manajemen mutu, personalia, bangunan, peralatan, sanitasi dan higiene, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, internal audit, penyimpanan, kontrak produksi dan analisis, penanganan keluhan serta penarikan produk.
Dalam pembuatan suatu produk kosmetik yang baik, maka proses yang baik perlu diperhatikan. Proses yang baik bukan hanya tentang proses kerja saja tetapi juga harus memperhatikan pemilihan formula yang tepat hingga kontrol kualitas. Penerapan CPKB merupakan persyaratan kelayakan dasar untuk menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan yang diakui dunia Internasional. Terlebih lagi untuk mengantisipasi pasar bebas di era globalisasi maka penerapan CPKB merupakan nilai tambah bagi produk kosmetik Indonesia untuk bersaing dengan produk sejenis dari negara lain.
Cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) yang ditetapkan oleh pemerintah adalah:Jumlah karyawan di semua tingkatan hendaklah memadai serta memiliki pengetahuan, keterampilan dan kemampuan sesuai tugasnya. Mereka hendaklah juga memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik, sehingga mampu melaksanakan tugas secara profesional dan sebagaimana mestinya.
3. BangunanBangunan untuk pembuatan kosmetik hendaklah memiliki ukuran, rancangan, konstruksi, serta letak yang memadai untuk memudahkan pelaksanaan kerja, pembersihan, dan pemeliharaan yang baik. Tiap sarana kerja hendaklah memadai, sehingga setiap resiko kekeliruan, pencemaran silang, dan pelbagai kesalahan lain yang dapat menurunkan mutu kosmetik dapat dihindarkan
4. PeralatanPeralatan yang digunakan dalam pembuatan kosmetik hendaklah memiliki rancang bangun dan konstruksi yang tepat, sehingga mutu yang dirancang bagi tiap produk kosmetik terjamin seragam dari batch ke batch, serta untuk memudahkan pembersihan dan perawatannya.
5. Sanitasi dan HigieneTingkat sanitasi dan higiene yang tinggi hendaklah diterapkan pada setiap pembuatan kosmetik. Ruang lingkup sanitasi dan higiene meliputi personalia, bangunan, peralatan, dan perlengkapan,bahan produksi serta wadahnya, dan setiap hal yang dapat merupakan sumber pencemaran produk. Sumber pencemaran hendaklah dihilangkan melalui program sanitasi dan higiene yang menyeluruh dan terpadu.
6. ProduksiProduksi hendaklah dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, yang dapat menjamin produksi barang jadi yang memenuhi spesifikasi yang ditentukan.
7. Pengawasan MutuPengawasan mutu adalah bagian yang esensial dari cara pembuatan kosmetik yang baik agar tiap kosmetik yang dibuat memenuhi persyaratan mutu yang sesuai dengan tujuan penggunaannya. Rasa keterikatan dan tanggung jawab semua unsur dalam semua rangkaian pembuatan adalah mutlak untuk menghasilkan kosmetik yang bermutu mulai dari saat kosmetik dibuat sampai distribusi kosmetik. Untuk keperluan itu, harus ada suatu bagian pengawasan mutu yang berdiri sendiri.
8. Inspeksi diriTujuan inspeksi diri adalah untuk melaksanakan penilaian secara teratur tentang keadaan dan kelengkapan fasilitas pabrik kosmetik dalam memenuhi persyaratan cara pembuatan kosmetik yang baik.
9. Penanganan terhadap hasil pengamatan, keluhan dan laporan kosmetik yang bereda.Sistem manajemen mutu merupakan penjelasan struktur organisasi, tugas dan fungsi, tanggungjawab, prosedur, instruksi, proses dan sumber daya untuk menerapkan manajemen mutu. Dalam struktur organisasi perusahaan, bagian produksi dan pengawasan mutu hendaklah dipimpin oleh orang yang berbeda dan tidak ada keterkaitan tanggungjawab satu dengan lainnya.
b. PersonaliaPersonalia yang dimaksud adalah mengenai ketenaga kerjaan. Tenaga kerja yang baik harus mempunyai pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan tersedia dalam jumlah yang cukup.
c. Banguan dan fasilitasPeralatan yang digunakan dalam pembuatan kosmetik hendaklah memiliki rancang bangun yang tepat, ukuran memadai dan sesuai dengan ukuran bets yang dikehendaki. Peralatan tidak boleh bereaksi dengan produk, mudah dibersihkan, serta diletakan pada posisi yang tepat, sehingga terjamin keamanan dan keseragaman mutu produk yang dihasilkan serta aman bagi personil yang mengoperasikan.
e. Sanitasi dan HigieneRuang lingkup sanitasi dan higiena meliputi personalia, bangunan, bahan awal, lingkungan, bahan pembersih dan sanitasi. Pelaksanan pembersihan dapat dibagi menjadi 3 yaitu:
Fungsi utama kontrol kualitas atau quality assurance adalah menjamin agar perusahaan memenuhi standar tertinggi dalam setiap fase produksinya.
Fungsi kontrol kualitas, antara lain:Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa diberlakukannya izin edar yiatu untuk melindungi konsumen Indonesia dari peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat.
Untuk mengeluarkan nomor izin edar atau nomor persetujuan pendaftaran, Pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia melakukan evaluasi dan penilaian terhadap produk tersebut sebelum diedarkan. Tak terkecuali dengan kosmetik. Hal ini sebagaimana diamanatkan pada UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 41 yang berbunyi ‘sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar’ dengan penjelasannya bahwa ‘sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dapat diberi izin edar dalam bentuk persetujuan pendaftaran harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan’.
Menurut Pasal 1 nomer 9 pada UU tersebut dikatakan bahwa yang termasuk ‘sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik’ Dasar hukum untuk melaksanakan pendaftaran kosmetik di Indonesia adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 326/ Menkes/Per/XII/1976 tentang Wajib Daftar Kosmetika dan Alat Kesehatan yang diubah menjadi Peraturan Menteri Kesehatan RI No 140/MenKes/Per/III/1991 tentang Wajib Daftar Alat Kesehatan, Kosmetika dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan pada tahun 2003 dikeluarkanlah Keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik dan Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen No. PO.01.04. 42.4082 tentang Pedoman Tata Cara Pendaftaran dan Penilaian Kosmetik.
Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang notifikasi kosmetik pada tanggal 20 Agustus 2010 sebagai berikut:
Pasal 2Kebutuhan akan makanan, obat, dan kosmetik erat kaitannya dengan tingkat kesejahteraan dan pendidikan masyarakat. Untuk Indonesia hal ini sangat prospektif dan memberikan harapan yang sangat besar dan terbuka lebar.
Kosmetik sudah dikenal sejak awal peradaban manusia dan diperlukan oleh semua lapisan masyarakat. Manusia membutuhkan kosmetik hampir dalam segala kondisi yaitu dalam keadaan sehat maupun sakit, baru lahir hingga manusia meninggal sekalipun. Jadi penggunaan kosmetik lebih luas dari obat, dan secara ekonomi sangat berpotensi tidak kalah dari obat.
Untuk mendapatkan kosmetik yang baik, bermutu dan bermanfaat maka perlu diberlakukan beberapa peraturan yang bertujuan agar konsumen terjaga dari produk-produk kosmetik yang berbahaya. CPKB atau Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik telah mengatur beberapa fase yang harus dilewati dalam memproduksi kosmetik. Fase itu dikategorikan ke dalam 5 kelompok, yaitu: pemilihan formula, pemilihan metode pembuatan, rencana pembesaran batch, proses produksi, kontrol kualitas. Pada proses produksi kosmetik pada umumnya menggunakan alur, yaitu: pencampuran, pemompaan, pemindahan panas, filtrasi, pengisian. Akan tetapi tidak semua kosmetik dengan cara sperti itu, ada juga pembuatan produk-produk khusus.
Komentar
Posting Komentar